Menjelang event akbar pelaksanaan Reuni Akbar yang akan di gelar pada tanggal 8-9 Agustus 2015, pada hari Ahad (24/5/2015) pukul 09:30 pagi ini dilaksanakan acara musyawarah pra reuni akbar yang bertempat di kantor assalaam lantai 2 dihadiri oleh 34 alumni dari seluruh perwakilan angkatan dari 1988 hingga 2015. Pada kesempatan ini kegiatan yang dipandu oleh Ust. Bambang Arif Rahman, MA selaku koordinator pelaksanaan Reuni Akbar memaparkan berbagai pokok pembahasan dalam musyawarah pra reuni akbar ini. Diantara 4 point masalah yang dibahas adalah Komisi I yang membahas Alumni Award, Komisi II membahas Munas Nasional IKMAS IV, Komisi III membahas rekomendasi pondok, yayasan, Komisi IV membahas Networking Alumni. Dengan kegiatan pembahasan pra reuni ini dapat terumuskan pelaksanaan reuni akbar nanti.
Category: IKMAS
AD/ART IKMAS
ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI MA’HAD ASSALAAM (IKMAS) SURAKARTA
MUQODIMAH
Bahwa sesungguhnya Allah SWT senantiasa melimpahkan berkah bagi siapa saja yang beramal baik secara berjamaah. Makna berjamaah adalah berkelompok menggabungkan segala potensi makhluk untuk suatu tujuan yang sama. Untuk sebuah tujuan, jamaah membangun kesamaan yang mengatasi segala bentuk perbedaan, dan menghargai perbedaan-perbedaan itu sebagai kekayaan yang digunakan sebagai dasar yang membentuk dan menghidupkan jamaah. Kemudian dari pada itu segala kekayaan tersebut diatur dan dikelola untuk mencapai tujuan bersama yang sama.
Alumni Pondok Pesantren Modern Islam Assalaam Surakarta merupakan jamaah yang lahir dari suatu proses pendidikan yang bertujuan untuk membina para santri menjadi insan yang bertaqwa, berakhlak mulia, berilmu, sanggup bera’mar ma’ruf nahi munkar, dalam rangka menegakkan risalah islamiyah dan selalu bertafaquh fiddin.
Hasil dari seluruh rangkaian pendidikan pondok yang khas adalah keinginan untuk selalu menjaga silaturrahmi, meningkatkan kualitas diri, mengemban amanat dakwah dan mengusahakan terwujudnya kehidupan yang adil dan sejahtera berdasarkan ridha Allah SWT. Untuk mewujudkan keinginan tersebut, dengan senantiasa mengharapkan petunjuk, perlindungan, dan ridha Allah SWT, maka dengan ini sebuah Organisasi Alumni Pondok Pesantren Modern Islam Assalaam Surakarta dinyatakan berdiri.
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 1
Organisasi ini bernama IKATAN ALUMNI MA’HAD ASSALAAM SURAKARTA
disingkat IKMAS.
Pasal 2
Organisasi ini berkedudukan di Pondok Pesantren Modern Islam Assalaam Surakarta.
Pasal 3
Organisasi ini didirikan pada hari Selasa, tanggal 11 Oktober 1988 di Surakarta, untuk
waktu yang tidak terbatas.
BAB II
SIFAT DAN ASAS
Pasal 4
Organisasi ini bersifat kekeluargaan.
Pasal 5
Organisasi ini berasaskan Islam
BAB III
TUJUAN
Pasal 6
Organisasi ini bertujuan:
- Memperkuat Ukhuwah Islamiah di kalangan alumni PPMI Assalaam Surakarta
- Turut serta berperan aktif atas kelangsungan dan kemajuan PPMI Assalaam Surakarta.
- Berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat yang diridhoi oleh Allah SWT.
BAB IV
USAHA
Pasal 7
- Mengadakan forum silaturahmi dan komunikasi
- Mengadakan kegiatan kerohanian, keilmuan, dan ketrampilan dalam upaya
meningkatkan kualitas.
- Mengadakan usaha bidang ekonomi untuk membentuk kemandirian alumni.
- Memperluas pola jaringan yang berorientasi pada tujuan organisasi.
BAB V
ANGGOTA
Pasal 8
Anggota IKMAS terdiri atas:
- Anggota Biasa
- Anggota Kehormatan
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Kekuasaan dipegang oleh Musyawarah Nasional dan Musyawarah Cabang.
Pasal 10
Pengurus terdiri atas Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang
BAB VII
KEBENDAHARAAN
Pasal 11
Harta benda IKMAS diperoleh dari:
- Iuran, infak, dan atau sumbangan anggota.
- Usaha-usaha lain yang sah, halal, dan tidak mengikat.
BAB VIII
PEMBUBARAN
Pasal 12
Pembubaran IKMAS menjadi wewenang Musyawarah Nasional.
Pasal 13
Sesudah IKMAS bubar, seluruh harta kekayaan organisasi diserahkan kepada PPMI Assalaam Surakarta dan atau pihak-pihak lain yang ditentukan oleh
Musyawarah Nasional.
BAB IX
PENJABARAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 14
Anggaran Dasar IKMAS pasal 8,9,10, 11, dan 12 dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional.
BAB X
PENGESAHAN
Pasal 16
Anggaran Dasar ini disahkan pada SIDANG LUAR BIASA IKMAS di Surakarta pada tanggal 13-14 November 1998, dilakukan perubahan pada MUNAS II IKMAS di Surakarta pada tanggal 28-29 November 2004, dan dilakukan perubahan pada MUNAS IKMAS III di Surakarta pada tanggal 14-15 Mei 2011.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN ALUMNI MA’HAD ASSALAAM (IKMAS) SURAKARTA
BAB I
ANGGOTA
Pasal 1
Anggota Biasa adalah orang yang pernah mengenyam pendidikan di PPMI Assalaam minimal 1 tahun.
Pasal 2
Anggota Kehormatan adalah setiap orang yang berjasa terhadap IKMAS yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat atau diusulkan oleh Pengurus Cabang dengan persetujuan Pengurus Pusat.
Pasal 3
Ketentuan Keanggotaan
Keanggotaan IKMAS berdasarkan pada:
- Teritori atau kewilayahan
- Angkatan
Pasal 4
Kewajiban dan Hak
a. Kewajiban Anggota
- Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
- Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi.
- Membayar iuran.
- Bagi anggota kehormatan, ketentuan ayat a poin 3 tidak berlaku.
b. Hak anggota
- Anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih.
- Anggota biasa dan kehormatan berhak menyatakan pendapat.
Pasal 5
- Keanggotaan berakhir apabila anggota meninggal dunia.
- Anggota tidak dapat diberhentikan dari keanggotaan IKMAS, kecuali anggota kehormatan.
Pasal 6
- Anggota yang tidak melaksanakan kewajiban akan dikenai sanksi.
- Sanksi yang dikenakan setinggi-tingginya berupa penghilangan hak yang dimiliki, sedangkan bagi anggota kehormatan dapat dicabut keanggotaannya.
Pasal 7.
Tata Cara Pemberian Sanksi
- Sanksi ditetapkan oleh Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang.
- Pemberian sanksi dilakukan dengan suatu peringatan terlebih dahulu
- Anggota yang dikenai sanksi diberikan kesempatan membela diri dalam Musyawarah Cabang atau forum yang ditunjuk untuk itu dan Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang dapat meninjau kembali.
- Apabila yang bersangkutan dalam ayat 3 tidak dapat memerima keputusan, dapat mengajukan/meminta banding dalam Musyawarah Nasional sebagai pembelaan akhir.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Musyawarah Nasional
a. Status
- Musyawarah Nasional merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan.
- Musyawarah Nasional dihadiri oleh utusan cabang-cabang dan atau utusan angkatan.
- Musyawarah Nasional diadakan tiap 5 tahun sekali.
- Dalam keadaan mendesak dan jika dipandang perlu, Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan pada masa antara 2 (dua) Musyawarah Nasional.
b. Wewenang.
- Menetapkan dan mengubah AD/ART, pedoman-pedoman pokok, Garis-garis Besar Haluan Kerja (GBHK).
- Menilai pertanggungjawaban Pengurus Pusat IKMAS.
- Memilih ketua umum/formatur Pengurus Pusat IKMAS.
c. Tata Tertib Musyawarah Nasional.
- Pengurus Pusat adalah penanggung jawab penyelenggaraan Musyawarah Nasional.
- Peserta Musyawarah Nasional terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau.
- Peserta penuh terdiri dari personalia pengurus pusat, utusan cabang, perwakilan angkatan dan undangan, sedangkan peserta peninjau adalah undangan selain berstatus alumni yang ditentukan oleh Pengurus Pusat.
- Musyawarah Nasional dianggap sah bila dihadiri oleh 2/3 cabang dan angkatan.
- Banyaknya utusan cabang dan angkatan serta peserta Musyawarah Nasional ditentukan dalam ketetapan organisasi.
- Pimpinan sidang terdiri dari 3 orang yang diambil dari wakil utusan cabang atau angkatan.
- Apabila ketentuan dalam point 4 tidak dipenuhi, maka penyelenggaraan Musyawarah Nasional diundur selambat-lambatnya 2 x 15 menit dan setelah itu dianggap sah.
Pasal 9
Musyawarah Cabang
a. Status
- Musyawarah Cabang dihadiri oleh anggota cabang.
- Musyawarah Cabang diadakan 2tahun sekali.
- Dengan persetujuan Pengurus Pusat, Musyawarah Cabang dapat diundur penyelenggaraannya dengan batas toleransi maksimal 1 (satu) tahun.
- Dalam keadaan mendesak dan jika dianggap perlu Musyawarah Cabang Luar Biasa dapat diadakan pada masa antara 2 (dua) Musyawarah Cabang.
b. Wewenang
- Menilai pertanggungjawaban Pengurus Cabang.
- Menetapkan garis besar kebijakan cabang.
- Memilih ketua umum/formatur pengurus Cabang.
c. Tata Tertib Musyawarah Cabang.
- Pengurus Cabang adalah penanggung jawab penyelenggaraan Musyawarah Cabang
- Peserta Musyawarah Cabang terdiri peserta penuh dan peserta peninjau.
- Peserta peninjau adalah undangan yang ditentukan oleh Pengurus Cabang.
- Musyawarah Cabang dianggap sah bila dihadiri oleh lebih dari setengah anggota cabang.
- Apabila ketentuan dalam point 4 tidak dipenuhi, maka penyelenggaraan Musyawarah Cabang diundur selambat-lambatnya 2 x 15 menitdan setelah itu dianggap sah.
BAB III
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Pasal 10
Pengurus Pusat
a. Status
- Pengurus Pusat merupakan badan pelaksana tertinggi dalam IKMAS
- Masa jabatan Pengurus Pusat adalah 5 tahun.
b. Kepengurusan
- Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris umum dan bendahara.
- Yang berhak dipilih menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat adalah anggota biasa yang pernah menjadi anggota Pengurus Cabang dan atau yang terpilih dalam Munas.
- Yang berhak menjadi anggota Pengurus Pusat adalah anggota biasa yang pernah menjadi anggota Pengurus Cabang atau anggota yang berprestasi luar biasa dan belum pernah menjadi anggota Pengurus Cabang.
c. Tugas dan Kewajiban Pengurus Pusat.
- Melaksanakan AD/ART.
- Menjalankan ketetapan- ketetapan Musyawarah Nasional
- Mengkoordinasikan kerja seluruh cabang.
- Bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional.
Pasal 11
Pengurus Cabang
- Cabang dapat didirikan dengan anggota sekurang-kurangnya 5 orang berdasarkan:
- Satu teritori atau wilayah
- Satu angkatan
- Berdirinya cabang disahkan oleh Pengurus Pusat.
- Status :
- Pengurus Cabang adalah badan pelaksana IKMAS di tingkat cabang.
- Masa jabatan Pengurus Cabang maksimal adalah 3 tahun.
- Kepengurusan
- Pengurus cabang sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris umum dan bendahara.
- Yang berhak dipilih menjadi Ketua Pengurus Cabang adalah anggota biasa yang usia keanggotaannya sekurang-kurangnya 1 tahun
- Yang berhak menjadi anggota Pengurus Cabang adalah anggota yang usia keanggotaannya sekurang-kurangnya 1 tahun atau anggota yang berprestasi luar biasa dan usia keanggotaannya belum mencapai 1 tahun.
- Pengurus Cabang disahkan oleh Pengurus Pusat.
- Tugas dan Kewajiban
- Melaksanakan ketetapan-ketetapan Musyawarah Cabang.
- Bertanggung jawab kepada Musyawarah Cabang.
Pasal 12
Masa jabatan Ketua Umum Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang sebanyak-banyaknya 2 periode.
Pasal 13.
- Rayon dapat dibentuk di tingkat cabang berdasarkan kesatuan wilayah, kesatuan tempat bekerja, kesatuan tempat studi, atau kesatuan-kesatuan lain yang dianggap perlu.
- Rayon dibentuk dan ditetapkan oleh Pengurus Cabang berdasarkan usulan dari anggota.
- Rayon adalah Badan Pembantu Pengurus Cabang.
- Susunan pengurus Rayon sekurang-kurangnya terdiri dari ketua dan sekretaris.
- Masa jabatan pengurus Rayon disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Cabang.
BAB IV
LEMBAGA-LEMBAGA KHUSUS
Pasal 14
Lembaga khusus dapat dibentuk berdasarkan status dan kepentingan anggota.
Pasal 15
- Lembaga khusus dapat dibentuk di tingkat pusat maupun cabang.
- Beberapa lembaga khusus di tingkat cabang dapat dikoordinasikan oleh lembaga khusus di tingkat pusat.
- Pengurus lembaga khusus merupakan anggota Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 16
- Dana IKMAS diperoleh dari iuran wajib anggota dan sumber-sumber lain.
- Dana yang didapatkan oleh Pengurus Pusat dari sumber-sumber lain digunakan untuk sebesar-besarnya kemanfaatan organisasi, baik di tingkat pusat maupun di tingkat cabang.
BAB VI
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 17
Lambang, lagu, dan atribut-atribut lain ditetapkan dalam Musyawarah Nasional.
BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 18
- Pembubaran IKMAS dapat diusulkan pada Musyawarah Nasional oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah cabang dan angkatan yang ada.
- Pembubaran IKMAS harus disetujui sekurang-kurangnya 2/3 peserta Musyawarah Nasional.
BAB VIII
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 19
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 peserta Musyawarah Nasional
ATURAN PERALIHAN
Pasal 20
Lambang, atribut, dan peraturan yang ada masih berlaku sebelum diadakan yang baru menurut AD/ART ini.
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur kemudian dengan merujuk pada AD/ART yang telah ditetapkan.
Ditetapkan di : Surakarta
Hari: Sabtu
Tanggal: 14 Mei 2011
Waktu : 17.07
PIMPINAN SIDANG KOMISI II
MUNAS III IKMAS
Zaenal MuttaqinMusthofa Kamal Azis
Pengurus Cabang IKMAS
DAFTAR PENGURUS CABANG IKMAS
PERWAKILAN SELURUH INDONESIA DAN LUAR NEGERI
No | Nama Ketua | Alamat Sekretariat | Cabang | Telpon |
1 | Taufiqur Rohman | Gajah Mada No. 61 RT 02/04 Proyonanggan Tengah Batang | Batang, Pekalongan, Pemalang, Comal | Hp 081548037055 |
2 | Ghomsoni | Jl. Pamularsih Raya No. 7 Bongsari Semarang | Semarang | HP 08157600733 |
3 | Eka Saputra | Jl. Dahlia Gg Vanick 2 B Pekanbaru Riau | Pekanbaru Riau | HP 081394866737 |
4 | Bagus Budi Luhur Utomo | Kalimantan Timur | HP 08121451509 | |
4 | Dharmawan RHS | JL. Sutorejo Selatan XI/6 Surabaya | Surabaya | HP 081325888599 |
5 | Firdaus Hardiansyah | Malaysia | 163514050 | |
6 | Ishlah Darussalam | First May Bld 4/4 AbasAQat Nasr City Cairo Egypt Mesir | Mesir | |
7 | Duvano Sonda Kautsar | Ludwigstrasse / 74 ,04315 Leipzig, Deutschland | Jerman | Telp. +4917670580446 |
8 | Abidzar Akman | DKI Jakarta | HP 08128892265 | |
9 | Abdul Muhith | Permahan Guru II (Belakang MAN Gumawang) Belitang OKU Timur Sumatera Selatan | Palembang SUMSEL | HP 081325240994 HP 087839816600 0735-451945,452222 |
10 | Rahadian Fatawi | Jl. Setono Gg III No. 01 RT 01 RW 01 Ngadirejo Kota Kediri 64122 | Karisidenan Kediri (Blitar, Tulung Agung, Nganjuk, Kota Kediri) | Tep. 0354-672137 HP. 081234337733 |
Catatan :
1. Berdasarkan AD/ART IKMAS, pengurus cabang dapat dibentuk sekurangnya terdiri dari 5 orang berdasarkan Wilayah (teritorial) yang sekurang kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara
2. Bagi daerah yang belum terbentuk kepengurusan cabang agar dapat membentuk kepengurusan yang definitif lengkap dengan personilnya.